Perbankan Enggan Masuk Sektor Perikanan
Mayoritas mata pencaharian warga nelayan, pengrajin ikan panggang atau pedagang ikan tidak memiliki cukup modal untuk mengembangkan produktivitas tangkapan dengan kapasitas lebih banyak. Jawa Tengah menurut data Dinas Perikanan dan Kelautan jumlah nelayan sebanyak 172.418 orang, jumlah pembudidaya 224.030 orang dan jumlah pengolah 1.994 orang serta bakul ikan sebanyak 2.754 orang. Pemenuhan modal kerja sangat tergantung pada rentenir atau boss kapal dengan bunga yang cukup tinggi. Uluran perbankan masih minim bagi sektor ini, bahkan produk perikanan termasuk high risk. Sekitar 90 % skala usaha nelayan Jateng termasuk usaha mikro dan kecil. Hasil penjualan paling banyak Rp 100 juta per tahun. Umumnya sudah mengenal perbankan, namun belum dapat membuat business planing, studi kelayakan dan proposal kredit ke bank perlu jasa pendamping. Pihak perbankan masih ketakutan dalam memberi pinjaman modal kerja kepada nelayan, jika nelayan tidak dapat mengembalikan modal kerja. Salah satu upaya penguatan modal usaha perikanan di Jateng melalui program penguatan modal usaha program PEMP, Swamitra Mina, Dana bergulir ( APBN, APBD I dan APBD II ).
Anti Dumping
Anti dumping adalah suatu instrumen yang dapat digunakan oleh setiap negara Anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengamankan industri dalam negerinya dari akibat yang ditimbulkan oleh harga jual yang tidak wajar berupa kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Dalam kaitan ini WTO membolehkan negara Anggota yang industrinya mengalami kerugian sebagai akibat adanya harga jual yang tidak wajar tersebut untuk melakukan tindakan anti dumping, berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping selain dari Bea Masuk Normal (MFN). Meskipun demikian, dalam melakukan tindakan anti dumping, Indonesia harus mematuhi semua ketentuan WTO mengenai anti dumping.
· Enam Belas (16) komoditi telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) (HRC, Wire ROD, Ampicilin & Amoxycillin, Tin Plate, H Beam & I Beam, Ferro Mangaan & Silicon Mangaan, Sorbitol, Carbon Black, Calcium Carbide, Uncoated Writing and Printing Paper, Paracetamol, Wheat Flour (China dan India), Wheat Flour (Uni Emirat Arab), Cavendish Bananas, Hot Rolled Coil (RRC, India, Thailand, Taiwan dan Federasi Rusia), dan Bi – Axially Poliproplynen Film (Thailand) yang besar BMAD-nya berkisar antara 0%-153%).
· Lima Belas (15) komoditi ditutup penyelidikannya karena berbagai alasan antara lain atas permintaan petisioner dan tidak ada hubungan sebab akibat antara dumping dan Injury (Synthetic Fiber (Taiwan), Synthetic Fiber (Korea Selatan), Carbon Black, Newsprint White, Welded Pipe, Wheat Flour, Ferro Mangaan & Silicon Mangaan, Pipa Baja LSAW, Phthalic Anhydride, Hot Rolled Coil/Plate, Coated Writing and Printing Paper, Polyester staple fiber, Ampicilin serta Amoxycillin Sodium Tripolyphosphate (RRC), dan Hot Rolled Plate).
· Lima (5) komoditi telah direkomendasikan untuk dikenakan BMAD, Aluminium Mealdish (Malaysia), Wheat Flour (Australia, Sri Lanka dan Turki), Polyester Staple Fiber (India, China dan Taiwan), H Section dan I Section (China) dan Hot Rolled Coil (Korea Selatan dan Malaysia).
· Dua (2) Komoditi masih dalam proses penyelidikan, Hot Rolled Plate (Ukraina, China, dan Singapura), dan Uncoated Writing and Printing Paper (Finlandia, India, Korea Selatan dan Malaysia).














